Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengembangan perkara suap proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jumat (19/7/2024).
Pihak Hasto mengakui adanya surat pemanggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan. Politisi itu disebut akan tetap menghormati proses hukum yang bergulir di KPK.
Meski demikian, Hasto disebut belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena info pemanggilan itu baru diterima pada hari yang sama dijadwalkan pemeriksaan.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," ujar tim hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Adapun per Jumat sore, pihak KPK juga menyebut belum menerima konfirmasi dari pihak Hasto terkait dengan ketidakhadirannya. Nantinya, apabila Hasto sudah memberikan konfirmasi, penyidik akan menilai apabila alasannya patut dan wajar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihak penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan Hasto. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut kapan panggilan selanjutnya bakal dilayangkan.
Baca Juga
Tessa memastikan bahwa penyidik memiliki dasar dan alasan untuk memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus DJKA.
"Tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil. Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK [Hasto] ini," ujarnya pada konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
Di sisi lain, tanpa memerinci lebih lanjut pula, Tessa menyebut pemanggilan Hasto di kasus DJKA bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP melainkan sebagai konsultan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Hasto dalam perkara lain yakni suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. Pada pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan Hasto ikut disita KPK 10 Juni 2024 lalu.